SKI | Lotim – Pemerintahan Lombok Timur dibawah kepemimpinan Bupati Lotim,HM.Sukiman Azmy dan Wakil Bupati Lotim,H.Rumaksi SJ (SUKMA) banyak menghibahkan aset daerah ke Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),Intansi pemerintah maupun pondok pesentren.
Maka tentunya menyebabkan aset yang dimiliki pemerintah semakin berkurang, apalagi lokasi aset yang dihibahkan sangat strategis sekali.
Sementara data yang diperoleh dari Bidang Asset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Lotim kalau pemerintahan SUKMA mulai memberikan hibah aset sejak tahun 2020 sampai saat ini masih ada yang sedang berproses.
Dengan dimulai dari pemberian aset hibah ke pihak Kementerian Agama Lotim,lahan untuk lokasi KUA di Sembalun dan Lenek pada tahun 2020.Lalu dilanjutkan hibah aset ke KPU dan Bawaslu Lotim tahun 2021.
Selain itu MAN Beriri Jarak,Pansor Gunung Rinjani Sembalun,TPA Apitaik eks Peternakan,TK Pertiwi Selong ke Ormas Muhammadiyah. Kemudian NU di Montong Baan,begitu juga Kodim 1615 Lotim mendapatkan hibah untuk lahan pembangunan koramil dan kembali mengajukan pada empat titik sedang dalam proses.
Kemudian belum lagi hibah aset pemda yang berlokasi di kawasan bendungan dam pandandure akan dihibahkan ke pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. Dengan saat ini masih dalam proses juga.
Kepala Bidang Aset BPKAD Lotim,Lalu Mustiaref saat dikonfirmasi mengaku tidak menampik kalau banyak aset pemerintah daerah dihibahkan ke intansi pemerintah,ormas dan lembaga pendidikan.
Dengan tentunya harus melalui proses dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undang. Dimana dalam dua kriteria dengan ada aset yang harus mendapatkan persetujuan dewan dan tidak.
” Kalau luar intansi seperti ke ormas maupun lainnya pemberian hibah harus dengan persetujuan DPRD,sedangkan untuk intansi pemerintah tidak,” tegasnya.
Menurutnya dalam pemberian hibah tentunya harus tertib administrasi,begitu kewenangan dan pemanfaatannya harus jelas. Karena sekarang ini BPK sangat ketat mengenai pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Begitu juga mengenai naskah hibahnya harus jelas saat mengajukan permohonan untuk kepentingan apa,karena kalau tidak mengikuti aturan sesuai dengan perjanjian naskah hibah yang sudah dibuat bisa batal.
” BPK sangat ketat sekarang ini menyoroti masalah aset pemerintah daerah yang telah dihibahkan karena kalau salah peruntukannya dan tidak sesuai dengan perjanjian bisa ditarik lagi,” paparnya.(Sul).









