SKI, Jakarta – Satpol PP Jakpus akan segera menertibkan bangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Petojo Enclek III No. 7A, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir.
Penertiban akan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi teknis (Rekomtek) bongkar paksa yang diajujan Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Gambir ke Walikota dan Satpol PP Jakpus pada Selasa (12/2).
Menurut Kasatpol PP Jakpus, Bernard Tambunan bahwa bangunan di Jln. Petojo Enclek III No. 7A akan ditertibkan.
“Sudah saya tanya anak buah bahwa bangunan tidak sesuai IMB. Akan dirapatkan dan ditertibkan sesuai IMB,” tegas Kasat ketika dikonfirmasi, Selasa (4/3).
Sebelumnya, sempat beredar isu yang menyebut bahwa petugas Sektor Dinas CKTRP Kec. Gambir, Jakpus, menerima upeti sebesar lima puluh juta rupiah untuk menjaga dan mengamankan bangunan melanggar atau tidak sesuai IMB.
Namun, isu yang beredar dibantah petugas dan langsung mengajukan surat Rekomtek bongkar paksa ke Walikota dan Satpol PP Jakpus. Diharapkan bangunan segera dieksekusi.
Bangunan direkomendasikan dibongkar paksa karena dikerjakan tidak sesuai IMB. Izinnya rumah tinggal namun dalam pelaksanaan menyerupai kantor/ruko.
Hal ini melanggar ketentuan pada Perda DKI Jakarta No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda DKI Jakarta No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Perda DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi juncto Pergub DKI Jakarta No. 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung di DKI Jakarta.
Penulis : Shala
Editor : Red SKI
Komentar