SKI, Jakarta – Membantah isu yang menyebutkan menerima uang sebesar lima puluh juta dari pemilik bangunan yang dikerjakan tidak sesuai izin, petugas Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kec. Gambir, Jakpus meminta bangunan segera dibongkar.
Menurut salah seorang petugas Sektor Dinas CKTRP Kec. Gambir, Jakpus, atas isu yang beredar, dirinya langsung mendatangi pemilik bangunan melanggar untuk klarifikasi isu yang beredar di kalangan awak media.
Namun, katanya, pemilik membantah dan mengaku tidak pernah mengatakan memberikan uang sebesar Rp. 50 juta kepada CKTRP Gambir untuk mengamankan bangunannya dari tindakan bongkar paksa. Pemilik hanya menunjukkan kwitansi yustisi sebesar Rp. 5 juta kepada wartawan yang pernah datang ke lokasi proyek.
“Kepada wartawan yang datang, saya tidak mengatakan memberikan uang lima puluh juta. Saya hanya menunjukkan kwitansi yustisi lima juta,” kata petugas CKTRP Gambir menirukan suara pemilik.
Ketika ditanya apakah akan melaporkan ke pihak berwajib kasus penyebaran isu dan berita hoax CKTRP Gambir terima uang pengamanan bangunan sebesar lima puluh juta rupiah, petugas CKTRP Kec. Gambir mengatakan tidak perlu melaporkan. “Cukup dengan mengusulkan rekomtek saja agar bangunan segera dibongkar,” tegasnya.
Ketika akan dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat belum berhasil ditemui wartawan untuk mempertanyakan jadwal bongkar paksa bangunan yang beralamat di Jl. Petojo Enclek III No. 7A, Kel. Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakpus.
Pantauan awak media, bangunan melanggar memiliki izin rumah tinggal. Namun dibangun tidak sesuai izin karena menyerupai rumah kantor.
Penulis : Sahala
Editor : Red SKI
Komentar