oleh

Bawaslu Lotim Belum Terima Surat Dari BKSDM

Foto : Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati

SKI, Lotim – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur belum menerima surat tembusan dari Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, terkait dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pemecatan Sekretaris Bawaslu Lotim, MN dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena yang bersangkutan merupakan salah satu mantan koruptor dari 22 orang ASN yang masih aktif di Lotim. Dengan masuk dalam orang yang diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Lotim,Retno Sirnopati saat dikonfirmasi Kamis (3/1). ” Sampai saat ini kami belum terima surat tembusan dari BKSDM Lotim terkait dengan pemberhentian Sekretaris Bawaslu Lotim dari ASN,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Retno, pihaknya masih menunggu surat dari BKSDM Lotim terlebih dahulu sebagai dasar kami untuk diteruskan ke Bawaslu Provinsi. Sehingga tentunya ada surat itu bisa mengambil langkah-langkah yang tepat nantinya.

Namun yang jelas pihaknya mengembalikan ke pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut. Karena Sekretaris Bawaslu Lotim merupakan masih ASN dibawah naungan Pemda Lotim.

” Kami minta kepada pemda untuk memberikan ASN yang tidak bermasalah dalam rangka untuk menunjang tugas dari Bawaslu Lotim,” pinta Retno Sirnopati.

Pada pemberitaan sebelumnya Kepala Badan Kepegawain Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M.Khairi menegaskan sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur yang merupakan mantan koruptor resmi dipecat pertanggal 31 Desember 2018.

Dengan tentunya mengacu pada keputusan bersama tiga Menteri yang harus dijalankan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.

” Pertanggal 31 Desember 2018 sebanyak 16 orang ASN mantan eks kasus korupsi sudah diberhentikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khairi mengatakan sebenarnya jumlah ASN mantan Koruptor di Lotim sebanyak 22 orang, akan tapi ada yang pindah ke Lombok Barat, Lombok Tengah, mengurus pensiun akan tapi ditolak dan satu meninggal dunia. Sehingga jumlah yang masih aktif sebanyak 16 orang ASN.

Begitu juga nama-nama ASN mantan Koruptor tersebut sudah tidak lagi ditemukan di BKN.Termasuk gajinya pertanggal 1 Januari 2019 juga tidak diberikan lagi alias ditunda sampai adanya keputusan yudisial reviu yang dilakukan para ASN mantan Koruptor ke Mahkamah Konstitusi.

” Apa yang kami lakukan ini merupakan penekanan dari pemerintah pusat untuk memberhentikan ASN mantan Koruptor tersebut, karena kalau tidak tentunya pemerintah daerah atau Bupati akan diberikan sangsi oleh pemerintah pusat,” tandas Khairi.

Penulis : Rizal

Editor    : Red SKI

Komentar