SKI | Lotim – Ketua Badan Pengawas Pemilu Lombok Timur,Suadi Maksum mempersilahkan kepada peserta pemilu yang merasa dirugikan terhadap TPS yang direkomendasikan PSU tapi tidak dilaksanakan oleh KPU Lotim dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita Persilahkan bagi para peserta pemilu yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke MK,” tegas Ketua Bawaslu kepada wartawan di kantornya,Senin kemarin (26|2).
Ia mengatakan kalau ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK,maka tentunya pihak Bawaslu Lotim akan memberikan keterangan didalamnya terhadap langkah-langkah yang diambil.
” Proses yang tidak dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian di peserta pemilu silahkan ajukan keberatan di MK,” tandasnya. (Sul).