Selanjutnya, pada bulan Juni 2019 Tsk VGA datang bersama keluarganya (suami/ Tsk FS dan anak2nya) bertemu dengan korban (Zurni Hisyam Djalal) dan memohon kepada korban agar dapat segera tinggal di rumah tersebut, karena iba akhirnya korban (Zurni Hisyam Djalil) memberi izin tinggal dan serah terima kunci kepada Tsk VGA. Lalu tanggal 11 september 2019 Terbit Akta Jual Beli No. 02/2019 antara Tsk VGA dengan Hendry Octavianus di hadapan PPAT Dr. H. Syafran, SH, M.Hum; dan 23 september 2019 SHM no. 2614/ Pondok Pinang an. VGA beralih menjadi an. Hendry Oktavianus
Di tanggal 27 november 2019 SHM No.2614/Pondok Pinang dijual oleh Hendry Octavianus kepada Thomas Irawan Tjahjono sesuai akta jual beli no.296/2019 tanggal 27 November 2019 dengan harga Rp.18.800.000.000,- (PPAT Noor Cholis Adam); Tanggal 24 januari 2020, SHM no.2614/Pondok Pinang beralih dari an. Hendry Octavianus menjadi Thomas Irawan Tjahjono.
Tanggal 11 maret 2020 terhadap SHM tersebut di hak tanggungan kepada Bank BCA, Jakarta Pusat oleh Thomas Irawan Tjahjono; dan 24 agustus 2020
Penyidik melakukan penyitaan khusus terhadap SHM no.2614/Pondok Pinang an. Thomas Irawan Tjahjono.
Dalam hal tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. (why/red).
Komentar