oleh

Bupati Loteng Himbau Penyelenggaraan kegiatan Pariwisata Aman, Nyaman dan Tertib

SKI | Lombok Tengah- Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan surat Himbauan Bupati Loteng yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026.

Dikatakan, himbauan tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kegiatan pariwisata yang aman, nyaman, tertib, dan menyenangkan bagi wisatawan selama Libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, serta untuk menjaga citra positif destinasi pariwisata di Kabupaten Lombok Tengah, dengan ini disampaikan himbauan kepada seluruh Pengelola Daya Tarik Wisata, Pelaku Usaha Pariwisata, serta Pemangku Kepentingan Pariwisata agar memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pengendalian jumlah pengunjung sesuai dengan daya tampung destinasi serta mengatur arus keluar-masuk pengunjung guna mencegah terjadinya kepadatan berlebih.
  2. Menempatkan petugas pengawas pada titik-titik rawan serta menyediakan rambu peringatan yang jelas, khususnya pada kawasan pantai, air terjun, kolam renang dan area berisiko lainnya.
  3. Mengatur area parkir secara tertib dan aman, menyediakan kantong parkir tambahan apabila diperlukan, serta memastikan akses kendaraan, khususnya untuk kondisi darurat, tetap terjaga.
  4. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dengan menyediakan tempat sampah yang memadai, menambah petugas kebersihan selama periode libur, serta mengajak wisatawan untuk menjaga kebersihan lingkungan.
  5. Menyampaikan informasi secara terbuka dan mudah diakses terkait tarif, jam operasional, serta aturan yang berlaku di destinasi wisata, baik melalui papan informasi maupun media digital.
  6. Memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan profesional kepada wisatawan dengan mengedepankan prinsip Sapta Pesona guna menciptakan pengalaman wisata yang berkesan.
  7. Menyediakan sarana dasar keselamatan seperti kotak P3K, serta memastikan ketersediaan informasi kontak darurat dan titik kumpul untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
  8. Menetapkan tarif secara wajar dan transparan serta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. 9. Melakukan koordinasi aktif dengan instansi terkait, seperti aparat keamanan, perhubungan, kesehatan, dan kebencanaan, guna mendukung kelancaran dan keamanan kegiatan wisata.
  9. Memantau perkembangan cuaca dan kondisi lingkungan serta melakukan penyesuaian operasional, termasuk penutupan sementara destinasi apabila diperlukan demi keselamatan pengunjung.
  10. Menggunakan Layanan darurat terpadu di Kab. Lombok Tengah melalui Call Center 112, yang beroperasi 24 jam gratis untuk layanan medis, kebakaran dan bencana.
  11. Menyampaikan kesan, saran, masukan dan keluhan selama berwisata melalui akun media sosial Go Mandalika dan/atau Diskominfolomboktengah. (Riki).