SKI | Lombok Tengah – Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri serahkan ratusan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat nelayan di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah kemarin
Adapun jumlah warga yang menerima sebanyak 550 yakni Desa pesisir antara lain, Desa Mertak, Desa Sukedane, Desa Sengkol dan Desa Tumpak.
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kades Mertak, Kades Sengkol, Kades Sukadana dan Kades Tumpak.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Loteng L.M. Kamrin mengatakan bahwa program itu merupakan program dari pusat kerjasama antara KKP dengan ATR/BPN.
Untuk tahun 2023 ini kata Kamrin, Pemkab Loteng mendapatkan alokasi kembali sebanyak 700 bidang. Sasarannya adalah nelayan dan pembudidaya ikan.
“Kita harapkan tahun depan akan banyak lagi alokasi yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Lombok Tengah” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri mengatakan, kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan.
Selain itu juga, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital) yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan.
Ia berharap, melalui upaya tersebut nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.
“Alhamdulillah tahun ini kita dapat 700 bidang, jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, itu adalah upaya yang kita lakukan di pemerintah pusat,” tutur Pathul.
Pathul menegaskan bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat petani dan nelayan melalui kemudahan usaha dan layanan permodalan kepada nelayan dan petani serta pedagang UMKM lainnya.
“Pemerintah daerah tentu akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepastian hukum bagi nelayan terhadap aset yang dimiliki.” katanya.
“Semoga dengan pemberian sertifikat atas tanah bagi nelayan ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa apa yang diupayakan oleh pemerintah daerah ini tentunya karena didukung oleh masyarakat sendiri.
“Apalah artinya Pathul-Nursiah jika tidak didukung oleh masyarakat.” kata Pathul.
“Ini semua bukan hasil kami berdua Pathul-Nursiah, melainkan hasil seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah,” tutupnya. (Riki).