SKI | INDRAMAYU – Pukul 19.00 Wib, Anggota Polsek Terisi yang melakukan patroli pengawasan terhadap Pemilik Usaha (Toko) yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. Terisi Kab. Indramayu, Senin (6/9/2021).
Dengan memberikan himbauan secara humanis kepada Pemilik usaha dan Pengunjung atau Konsumen saat membeli kebutuhan bahan pokok yang menimbulkan keramaian atau menghindahkan protokol kesehatan (prokes), disitulah Anggota Polsek Terisi Jajaran Polres Indramayu, memberi himbauanya,” katanya.
Berupa teguran lisan begitupun terhadap Pemilik usaha dan Konsumen (Pengunjung/Pembeli) ketika belanja bahan pokok di Toko, agar jangan sampai terjadi keramaian atau kerumunan Massa, berharap Pemilik Toko, dapat memberikan pemahaman kepada Konsumenya, boleh membeli akan tetapi dibatasi sampai dengan kapasitas 25%, saja.
Begitupun terhadap Konsumen agar mentaati anjuran prokes yang diterapkan oleh Pemerintah dikarenakan PPKM masih diberlakukan khususnya di Kec. Bongas, umumnya di Kab. Indramayu,” tutur Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, S.H., melalui Anggota SPKT II Bripka Asep Supriyadi, bersama 2 Rekananya.
Hal itu, atas diberlakukanya PPKM Level 2 dari tanggal 31 s/d 6 September 2021, bahwa dalam rangka mendukung dan menindak lanjuti Imendagri no.38 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Indramayu no. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna membatasi aktivitas dan guna menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Terisi – Indramayu.
“Kepada Warga, Kami mengingatkan kembali, agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” ujarnya.
Warga ketika hendak membubarkan diri didalam kerumunan, diharapkan dengan cara yang tertib, dan kepada Pemilik usaha agar jam Oprsionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB saja,” tutupnya Iptu Hendro Ruhanda, S.H. (Yana BS)