oleh

Kali ini Polsek Bongas Penutupan Pemilik Usaha dan Pembubaran Warga Dikeramaian di Alfamart Desa Margamulya

SKI | INDRAMAYU – Polsek Bongas dalam penerapan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada Pemilik usaha dan Warga Pengunjung yang kali ini dilakukan terhadap Mini Market Alfamart yang berada di Desa Sidamulya Kec. Bongas Kab. Indramayu, sekitar pukul 19.00 Wib, Senin Malam (6/9/2021).

Anggota Polsek Bongas yang melaksanakan itu, Aiptu Suwandi dan Bripka H. Warno yang melaksanakan penutupan terhadap Pemilik usaha dan pembubaran Warga dikeramaian, saat disitulah Anggota melakukan dengan himbauan pemahaman untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka PPKM Level 2,” katanya.

Dikarenakan Anggota melakukan penutupan terhadap Pemilik Toko dan pembubaran Pengunjung diduga, Mereka menghindakan adanya atura-aturan PPKM, dimana pada saat itu Mereka tidak mentaati pendisiplinan prokes guna pencegahan penyebaran Virus Covid-19,” tegas.
 
Hal itu dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Edaran Bupati Indramayu No. 443/ 1896/ Org tgl 31 Agustus 2021 dan Permendagri No. 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM LEVEL 2 ) di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bongas,” ujar Kapolsek AKP Gatot Kuncoro, S.H., melalui Anggotanya.

Disitu, Anggota memberikan himbauan mengingatkan kembali kepada Warga agar tetap mematuhi prokes dengan cara 5M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta embatasi Mobilitas,” tuturnya.

Anggota dengan kepedulianya terhadap Warga binaanya, ketika Warga yang tidak pakai Masker, Anggota membagikanya Masker, hal itu, upaya Polri untuk mencegah memutus mata rantai Virus Covid-19,” tutupnya. (Yana BS)