oleh

Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Polsek Terisi Laksanakan KRYD

SKI | INDRAMAYU – Sesuai dengan Instruksi menteri Dalam Negeri no 38 Tahun 2021 tentang masih di berlakukan PPKM, Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu kemarin malam kembali menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Patroli dan himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Kamis (02/09/2021) Pukul 20.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, SH diikuti Personel Polsek Terisi, Koramil serta Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan melaksankan himbauan terhadap para pelaku usaha dan pedagang kaki lima, bahwa untuk saat sekarang ini masih di berlakukan PPKM Level 2 dari tanggal 31 Agustus 2021 s/d 6 September 2021.

Petugas gabungan juga menghimbau kepada para pelaku usaha dan Pedagang Kaki lima untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5 M.

Kapolsek Terisi Iptu Hendro melalui Kasubsi PID Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan rutin yang dilaksanakan Tiga Pilar Terisi dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan guna penanganan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Terisi.

“Walaupun saat ini Kabupaten Indramayu sudah turun levelnya dari Lv. 3 menjadi Lv. 2 namun aturan harus tetap di taati kita bersama sehingga semua dapat berjalan dengan baik,” ungkap Ipda Agus.

Penekanan juga disampaikan kepada pemilik warung yang tidak mengindahkan ketentuan yang ada yang sebenarnya telah disampaikan juga beberapa waktu lalu sehingga apa yang dilakukan petugas gabungan merupakan bentuk himbauan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa kegiatan KRYD terkait PPKM sebagaimana telah tertuang dalam Instruksi menteri Dalam Negeri no 38 Tahun 2021 tentang masih di berlakukan PPKM, dan diharapkan dengan kedisiplinan dapat segera turun menjadi Lv 1 dengan tetap berdoa dan berusaha, harapnya. (Yan)