SKI | INDRAMAYU – Sekitar pukul 15.00 s/d 15.55 WIB bertempat di Wilayah Kec. Sukra Kab. Indramayu yang dilaksanakan kegiatan Penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat oleh Polsek Sukra yang dilakukan oleh Personilnya dan sebagai penanggungjawab kegiatan itu, Kapolek Sukra Iptu Fathoni Mikhail, Selasa (20/7/2021).
Personil Polsek Sukra yakni, Kanit Sabhara Aiptu Darip, Kanit Reskrim Aipda Setio. N, Kanit Provos Aipda Ato, Anggota Bhabinkamtibmas Bripka Ade dan Anggota Reskrim Briptu M Yogi. N.
Kegiatan dibeberapa Lokasi yang dilaksanakan penindakan hukum dan Pengecekan penerapan Protokol kesehatan dengan penindakan tertulis sasaran Pertokoan, Perkantoran dan kegiatan Masyarakat yang tidak patuh atau melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dari beberapa itu, Personil Polsek Sukra menjaring, Pedagang ES Keliling, Warga Dusun Kedondong, Desa/Kec Sukra, Kab Indramayu (tidak mencuci tangan dengan sabun), (tidak jaga jarak), (tidak membatasi aktifitas di tempat umum), (tidak melapor kepada tenaga kesehatan), hal itu jelasnya tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu tentang PPKM darurat, dan teguran yang diterimanya teguran tertulis,” ujarnya.
Selain itu Personil Polsek Sukra menjaring Warung Klontong Cipto, Warga Dusun Kedondong, Desa/Kec Sukra Kab Indramayu (Warga Penduduk yang sama), pelanggaran tidak menerapkan aturan menjaga jarak, dan tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu tentang PPKM darurat, teguran juga sama teguran tertulis,” terang Kapolsek Fathoni.
Penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat yang dilaksabakan oleh Polsek Sukra dalam rangka menegakan surat edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org tgl 02 Juli 2021 untuk memutus penularan Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Sukra khususnya Kab. Indramayu umumnya.
Alhasil, selama kegiatan berlangsung berjalan lancar, sampai dengan saat ini situasi di wilayah Kec. Sukra dalam keadaan aman dan kondusif,” tukasnya Kapolsek. (Yana BS)