SKI | POLSEK SUKRA – Dilaksanakanya Penerapan PPKM Level 2 dalam bentuk kegiatan Ops Non Yustisi berupa himbauan dan teguran lisan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Sukra, sekitar pukul 22.00 Wib s/d selesai, Senin (06/12/2021).
Kapolsek Sukra Jajaran Polres Indramayu – Polda Jabar IPTU Fathoni Mikhail yang pimpin langsung kegiatanya yang dilakukan di Lokasi Area Pasar Sukra Desa/Kec. Sukra Kab. Indramayu – Jawa Barat, Senin (06/12/2021).
Adapun kegiatan tersebut Kapolsek dibantu 2 (dua) Anggotanya AIPTU Darip dan BRIPKA Diki Hendrian, S.H., dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 2, mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kec. Sukra.
Menurutnya, disitu Personil Polsek Sukra memberikan teguran secara lisan terhadap Warga Masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum, diharapkan untuk memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 5M,” himbaunya.
Hal itu, Personil Polsek Sukra akan terus giat melaksanakan patroli pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap Prokes Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayahnya,” tandasnya. (Yana BS)