Diduga Bangunan TPT Desa Sindang Agung Tidak Sesuai Dengan Juklak dan Juknisnya

SKI | Lampung Utara- Bangunan TPT (talut penahan tanah) tahun anggaran 2021 desa sindang agung, kecamatan tanjung raja, kabupaten lampung utara, provinsi lampung diduga banyak penyimpangan.

Dari pantauan, untuk papan informasi kegiatan dan jenis kegiatan pembangunan apa yang sedang di kerjakan tidak tertera. Seakan tidak mengindahkan UU KIP (keterbukaan informasi publik). Bahkan cara pengerjaannyapun diduga terkesan asal jadi, sehingga disinyalir tidak sesuai dengan juklak dan juknis teknik pengerjaan.

Saat awak media dilokasi pengerjaan bangunan TPT tersebut dan bertemu dengan kepala tukang maupun pekerjanya. Mereka menjelaskan kalau bangunan tersebut mereka mendapatkan sistem borongan dan mereka juga tidak memegang gambar rab bangunannya, ungkap kepala tukang dilokasi.

Kami tidak dibekali gambar bangunanya, karena yang pegang gambar rab tersebut adalah alpian, terangnya.

Bahkan ada juga masyarakat yang namanya enggan disebutkan yang berada dilinggukang tempat pembangunan tersebut mengatakan, Kalau cara pengerjaan TPT nya seperti itu. Itu tidak akan lama, Pasti roboh bangunan tersebut, Karna bangunan itu tinggi dan untuk dasarnyapun tidak di gali bahkan untuk kemiringannya kurang. Makanya saya pastikan tidak akan lama bangunan tersebut bertahan, ungkapnya.

‘Kalau bangunan itu roboh. Otomatis menimpa jalan akses ke rumah kami. Awas saja kalau nanti memakan korban, tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, alfian kaur pembangunan yang juga sekaligus penanggung jawab, tidak dapat ditemui untuk dikonfirmasi tentang pembangunan desa sindang agung, dan belum adanya keterangan yang diberikan oleh yang bersangkutan prihal bangunan tersebut. (Ade Irawan)