SKI | Jakarta- Wilayah Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga menjadi salah satu daerah sarangnya bangunan melanggar Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu contoh pembangunan melanggar yang tidak ditindak sesuai aturan oleh instansi terkait yaitu proyek menyerupai rumah kos 3 lantai di GG. Swadaya, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakpus. Proyek berada persis di belakang kantor kelurahan.
Proyek yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini diduga ditangani oleh markus bangunan melanggar yang bekerja sama dengan oknum satpol PP kelurahan setempat yang berkordinasi dengan pejabat di Sektor Dinas CKTRP Kec. Kemayoran, Jakpus.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Sektor Dinas CKTRP Kec. Kemayoran, Jakpus, tidak menjawab.
Menurut Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK), Kampanye S, ada dugaan aliran dana dari pemilik bangunan melanggar ke oknum pejabat di Sektor Dinas CKTRP Kec. Kemayoran lewat markus dan oknum satpol PP kelurahan setempat sehingga proyek melanggar perda aman-aman saja hingga 3 lantai tanpa tindakan tegas.
“Kalau tidak ada aliran dana pelanggaran, mengapa tidak disegel untuk lanjut bongkar bangunan?” tanya Kampanye.
Kampanye meminta Gubernur Anies Baswedan segera mencopot para pejabat yang bermain pada bangunan melanggar Perda yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Kalau tidak, kerusakan lingkungan dan tata ruang DKI Jakarta, khusus Jakarta Pusat, akan semakin parah dan tidak terkendali oleh para pejabat nakal.
Kampanye juga meminta pihak kepolisian segera menangkap para markus bangunan melanggar yang berkeliaran menjalankan aksinya. (Sahala t p)









