Dir Narkotika Kejagung Sosialisasi Tuntutan Rehabilitasi pada Kejari di Wilayah Hukum Jabar

SKI| Jawa Barat – Sebagai wujud komitmen dan dalam upaya menempatkan Jaksa sebagai Dominus Litis, Dir Narkotika Kejagung Darmawel Aswar,SH,MH, kembali melakukan sosialisasi terhadap beberapa Kejaksaan Negeri diwilayah hukum Jawa Barat, diantaranya Kejari Purwakarta, Kejari Sumedang, Kejari Kota Bandung, Kejari Kabupaten Bandung, Kejari Cimahi, Kejari Depok, Kejari Kota Bogor dan Kejari Kabupaten Bogor, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda beda.

Adapun tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan berdiskusi tentang rehabilitasi, kendala yang dihadapi dan solusi terhadap masalah dalam pelaksanaan.
Dir Narkotika pada Kejagung memberikan atensi pada Kejari Depok karena kasus narkoba yang cukup tinggi.

“Berdasarkan data yg ada di Kejati Jawa Barat bahwa Depok termasuk urutan 3 besar kasus narkoba dengan urutan, Kota Bekasi, Bandung dan Depok” ulasnya pada wartawan kami, kamis (20/01/22).

Sedangkan untuk kejari Bogor, pada penyalahguna, pecandu dan korban peredaran gelap narkoba, masih digunakan pasal 112, meskipun ada yang di tuntut dengan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009, namun tuntutannya bukan rehabilitasi tetapi pidana penjara.

Kegiatan sosialisasi ini pada prinsipnya adalah memberikan petunjuk dan arahan tentang implementasi rehabilitasi terhadap penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Kami melihat antusiasme dan keingintahuan para jaksa terhadap penerapan pasal yg sering digunakan yaitu pasal 112 jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009.

“Tentunya berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para jaksa dalam mengimplementasikan tuntutan rehabilitasi, merupakan paradigma baru bagi jaksa, disadari tentu menimbulkan kesulitan dalam penanganan perkara narkotika yang khususnya rehabitasi” jelasnya.

Sehingga saat masyarakat datang dan mengeluh tentang kenapa keluarga mereka yang sebenarnya menurut Regulasi bisa direhab tapi justru jaksa menuntut masuk penjara.

“Permasalahan inilah yang kami bahas secara detail dengan para jaksa, sehingga semuanya menjadi jelas dan setiap kendala yang ditemui para jaksa dilapangan, dapat dicarikan solusi” tegas Darmawel.

Giat sosialisasi rehabilitasi ini juga sudah lakukan di beberapa Propinsi antara lain Sumut, Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Timur. Dampak luar biasa dari sosialisasi ini terlihat nyata, sebab yang awalnya pada suatu wilayah hukum kejari tidak ada tuntutan rehabilitasi, setelah dilakukan sosialisasi, maka mulai bermunculan tuntutan rehab dan ditindaklanjuti oleh putusan PN yg juga rehab, bahkan dibeberapa kejari, yg dituntut rehab bukan hanya 1 terdakwa tapi bisa 7 terdakwa dan bila ditotal maka ada kejari yang bisa melaksanakan tuntutan rehab lebih dari 12 perkara.

Semangat yang ditunjukkan oleh jaksa dalam giat sosialisasi sangat luar biasa dan hal ini dibuktikan dgn yang seharusnya mereka pulang kantor jam 16.00 WIB, tapi karena ingin berdiskusi lebih lama dan ingin mendapatkan pencerahan dari Dir Narkotika Kejagung, maka acara sosialisasi yang dilakukan di beberapa Kejari melebihi waktu yg disediakan.

Kami selalu mengingatkan para jaksa agar tidak melakukan transaksional dalam menangani kasus narkotika.
“Dan yang terpenting kami menghimbau para jaksa agar menerapkan tuntutan rehab, tidak tebang pilih baik pelaku orang biasa, orang miskin maupun orang kaya, selama mereka berhak untuk mendapatkan hak rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf d UU RI No. 35/2009” pungkasnya.

Jaksa harus melaksanakan tugas sebagai Dominus Litis, dan selain itu diharapkan pula masyarakat menyadari untuk segera melaporkan kepada aparat jika ada tetangga, saudara, keluarga yang menggunakan narkoba, agar segera ditangani, sehingga proses selanjutnya yang bersangkutan langsung bisa direhab dan tidak ditangkap, hal ini diatur juga dlm UU RI No. 35/2009. Tentang Narkotika.(ynzr)