SKI| Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah kembali melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD Praya terkait dengan dugaan kasus korupsi BLUD
Pemanggilan terhadap direktur RSUD Praya ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali bersama saksi lainnya
Kejari Loteng Fadil Regan Wahid menuturkan bahwa, pihaknya kembali memeriksa saksi-saksi terhadap dugaan kasus BLUD pada tahun 2018-2020
“Iya hari ini kami periksa direktur RSUD sebagai saksi atas kasus itu dan 2 orang yang diduga terlibat,” ungkapnya Rabu (24|8)
Fadil juga menuturkan bahwa pihaknya juga sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan pelaksanaan pengelolaan dana di RSUD
“Sejauh ini kami sudah periksa 40 saksi,” tuturnya
Pihaknya juga sudah mendapatkan jumlah dugaan kerugian negara sejumlah 900 juta rupiah. Selain itu juga, pihaknya mendapatkan adanya gratifikasi, Mark up harga dan suap
“Untuk gratifikasi sejumlah 865 dan dugaan suap 10 juta,” jelasnya
Untuk diketahui bahwa, kasus tersebut sudah berjalan sejak tahun 2020 dan sudah dilakukan pemanggilan serta sebelumnya dilakukan juga penggeladahan di ruang PPK RSUD dan mendapatkan uang 10 Juta Rupiah. (Riki)