SKI,LOTIM– Gubenur Nusa Tenggara Barat, Dr.H.Zulkifliemansyah harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur,Dengan akan dilakukan pemanggilan. Terkait dengan dugaan mengkampanyekan Caleg DPR RI dan DPRD NTB dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam kegiatan jalan sehat di wilayah Mamben tanggal 24 Maret 2019.
Dengan tentunya berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Lotim, untuk kemudian kami tindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan main yang ada.
Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Lotim,Retno Sirnopati di SMKN I Selong, Minggu (31|3). ” Ada laporan masyarakat yang masuk mengenai dugaan Gubenur mengkampanyekan Caleg dari PKS di Mamben,” tegasnya.
Ia menjelaskan adanya laporan yang masuk tersebut tentunya kami tindaklanjuti dengan akan melakukan pemanggilan saksi-saksi guna diminta keterangan dan klarifikasi nantinya.Termasuk pelapor.
Sebelum memanggil Gubenur NTB, karena selain itu pihaknya nanti akan melakukan pemanggilan juga kepada panitia jalan sehat tersebut. Begitu juga caleg yang diperkenalkan Gubenur juga akan dilakukan pemanggilan nantinya.
” Pemanggilan masing-masing sudah terjadwal,termasuk pemanggilan Gubenur untuk diminta klarifikasi,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan kepala divisi hukum dan penindakan,Sahnam menegaskan memang Gubenur NTB dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan masalah dugaan Kampanyekan caleg di Mamben.
Sementara dari hasil pleno sudah ditindaklanjuti dengan tentunya akan mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi guna diminta keterangan.
“Laporan masyarakat yang masuk Gubenur diduga mengkampanyekan Caleg,sehingga tentu kami akan ambil keterangan dulu pengawas dan saksi sebelum yang lainnya,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Editor : Red SKI
Komentar