Dituntut 4 Tahun 6 Bulan, PH Terdakwa Perampokan Bank Arta Lakukan Pembelaan

SKI | Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Rifani Agustam menuntut terdakwa perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton, Bandarlampung, HG selama empat tahun dan enam bulan.

“Menuntut terdakwa agar dihukum selama empat tahun dan enam bulan,” ujarnya, saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/7/23)

Jaksa Penuntut melanjutkan, bahwa terdakwa dalam perkara tersebut telah melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa berencana mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasihat hukumnya.

“Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis,” kata Adiwidya Hunandika,SH. mewakili rekan-rekan Team Penasihat Hukum terdakwa dari kantor Hukum “BE-I LAW FIRM “, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Lanjut dia, pada pembelaan tersebut kami akan menyampaikan pembelaan terkait kondisi kesehatan terdakwa yang masih dalam proses rehabilitasi akibat ketergantungan obat-obatan.

Atas tuntutan tersebut, lanjut dia, dirinya menilai bahwa tuntutan hukuman masih terlalu tinggi dan tidak adil bagi terdakwa dari tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa.

“Pembelaan kami akan mengedepankan kesehatan terdakwa yang ketergantungan narkotika dan telah memiliki kartu kuning. Kami juga minta keringanan kepada majelis hakim untuk hukuman terdakwa. Jadi mohon pertimbangan untuk di rehab dengan kondisi terdakwa saat ini,” katanya.

Perampokan tersebut terjadi pukul 09.00 dan aksi pelaku terekam kamera CCTV bank setempat. Pelaku yang mengenakan kemeja putih, masker, dan topi masuk ke dalam bank kemudian menodongkan senjata.

Pelaku kemudian mengarahkan senjata apinya ke salah satu petugas keamanan yang membawa tas yang diduga berisi uang. Petugas keamanan yang mengetahui pelaku membawa senjata api lantas berlari ke dalam bank diikuti karyawan lainnya.

Namun, pelaku justru mengejar petugas keamanan yang berlari. Salah satu petugas keamanan yang berhenti di sebelah kiri teller bank lalu berusaha menahan pelaku.

Sementara itu, petugas keamanan yang membawa tas juga berusaha menghindar dan terjadi aksi penembakan selama beberapa kali.

Dua petugas keamanan tertembak dalam peristiwa ini dan pelaku sempat menggondol tas yang diduga berisi uang setelah ia melepaskan tembakan.

Pada peristiwa tersebut, pelaku dapat ditahan oleh karyawan bank lain saat berusaha melarikan diri sambil membawa tas diduga berisi uang.

Dalam peristiwa itu pula, total korban perampokan Bank Arta tersebut menjadi sebanyak tiga orang. (Ijl).