Dua Napi Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

SKI | Nusakambangan – Pada hari ini Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan telah mengeluarkan 2 (dua) narapidana untuk menjalani Asimilasi di Rumah. Narapidana yang dapat di usulkan tentunya telah memenuhi persyaratan Substantif dan Administratif (6/12/22).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.

Kalapas (RM. Kristyo Nugroho) menyampaikan, Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk menyelamatkan warganya, termasuk juga narapidana. Karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.

“Saya berpesan selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan, serta mematuhi protokol kesehatan dan jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman”, pesan Kalapas. (Ijal).