SKI | Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dihadiri Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota (Wali Pemasyarakatan), bertempat di Ruang Nawasena.
Sidang kali ini membahas tentang usulan integrasi, usulan narapidana yang akan bekerja (Tamping), dan usulan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Pelaksanaan sidang TPP dibuka oleh Kasi Binadik, selaku Ketua dan dipandu Sekretaris untuk mendengarkan pendapat dari anggota sidang disertai pemeriksaan ulang terkait syarat administratif dan substantif.
Kalapas Narkotika (RM. Kristyo Nugroho) menjelaskan, bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara berkala. Bagi narapidana yang akan diusulkan program lanjutan wajib menjaga perilaku dan mengikuti setiap program pembinaan dengan baik, serta dapat menjadi contoh tauladan bagi narapidana lainnya.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bertujuan, mengetahui perkembangan maupun keadaan narapidana selama menjalani masa pidana di dalam Lapas, sekaligus memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan sehubungan dengan program yang akan diberikan bagi narapidana dalam tahap pembinaan lanjutan. (Ijal).