SKI, LOTIM – Gabungan Serikat Pekerja Merdeka (Gaspermido) meminta kepada Bupati Lombok Timur untuk tidak melakukan monopoli dalam masalah penanganan pengadaan barang dan jasa pada program Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT).Dengan menunjuk Perusahaan Daerah (PD) Seleparang Agro sebagai distributor tunggal dalam pengadaan beras dan telur pada program tersebut, karena dianggap akan menyalahi ketentuan yang ada.
Demikian ditegaskan Ketua Gaspermindo NTB, Ada Suci Makbullah setelah melakukan hearing dengan Bupati Lotim di ruang kerja Bupati, Senin siang (27/5). ” Kami minta kepada bupati untuk jangan melakukan monopoli terhadap pengadaan barang dan jasa untuk program bantuan BPNT dan minta untuk membatalkan karena dianggap menyalahi ketentuan yang ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan pihaknya juga pada kesempatan itu memberikan telaah hukum kepada Bupati terkait dengan masalah tersebut. Dengan maksud dan tujuan agar Bupati memahami regulasi yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk program BPNT tersebut.
Sehingga Bupati nantinya tidak salah dalam mengambil kebijakan. Karena apapun alasannya regulasi siapa yang mengadakan pengadaan barang dan jasa dalam bantuan program BPNT untuk masyarakat sudah sangat jelas dan gamblang.
” Setelah mendengar telaah hukum dari kami terhadap regulasi atau aturan masalah BPNT tersebut, Bupati baru mengetahuinya, sehingga dengan itu Bupati melakukan penundaan,” kata Suci Makbullah.
Sementara ditempat terpisah Asisten II Setdakab Lotim, H. Sahabudin yang mengikuti pertemuan Bupati dengan Gaspermindo saat dikonfirmasi mengatakan kalau Bupati Lotim tidak pernah melakukan pemaksaan mengenai masalah BPNT tersebut. Namun begitu karena Bupati ingin melihat agar kualitas barang yang akan diberikan kepada masyarakat yang akan menerima bantuan BPNT harus bagus dan berkualitas.
Maka tentunya Bupati menginginkan kalau penyedia barang itu harus berkualitas sesuai dengan ketentuan yang ada. ” Saya tegaskan kalau Bupati tidak melakukan pemaksaan dan monopoli,tapi karena beliau menginginkan agar kualitas barang yang akan didapatkan masyarakat yang memperoleh bantuan BPNT harus baik,” kata Sahabudin.
Ia menjelaskan Perusahaan Daerah (PD) Seleparang Agro tidak salah kalau menjadi pemasok.Tapi tentunya harus mengikuti regulasi yang ada, dengan mendaftarkan diri dan bekerjasama E-Waroeng untuk ikut ambil bagian dalam masalah bantuan program BPNT. Dengan tentunya harus mengikuti aturan main yang ada.
“Silahkan PD Seleparang Agro bekerjasama dengan E-Waroeng di program BPNT, kemudian terserah nantinya E-Waroeng yang menentukan nantinya apakah bisa tidaknya ikut ambil bagian didalamnya, tapi satu titik tekannya Bupati tidak pernah melakukan monopoli dan pemaksaan dalam masalah ini,” tandasnya.
Penulis : Rizal
Komentar