Gudang Luas Ratusan Meter Diduga Tidak Miliki IMB

SKI | Jakarta – Proyek gudang dengan luas ratusan meter persegi di Komp. Ruko Perdagangan Rawasari Mas Blok C, Kel. Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kuat dugaan, IMB tidak dapat terbit karena dibangun di atas lahan jarak bebas bangunan yang peruntukannya untuk penghijauan, sumur resapan, atau parkir kendaraan.

Namun, konsultan bangunan mengatakan bahwa proyek memilliki izin. Namun ketika diminta menunjukkan izin yang dimiliki, sang konsultan kembali mengatakan bahwa IMB yang dimiliki tahun 2012 dan sedang mengajukan IMB perubahan.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kec. Cempaka Putih tidak berada di kantornya, Rabu (22/6).

Menurut staffnya, bahwa pihaknya belum mengetahui ada proyek gudang dan berjanji akan segera survey. “Kami akan segera survey dan lakukan penindakan jika tidak ada IMB,” kata salah satu staffnya.

Hal ini jelas menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pembangunan yang melanggar Perda DKI Jakarta 7/2010 di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat oleh instansi terkait. Sekaligus mengundang tanda tanya besar dan dugaan permainan oknum instansi terkait pada bangunan melanggar.

“Apa iya, instansi yang mengawasi tidak mengetahui ada proyek tanpa izin hingga bangunan berdiri 75 persen?” tanya salah seorang warga LG di sekitar proyek.

Ketika akan dikonfirmasi terkait bangunan tanpa IMB, Camat Cempaka Putih, Fauzi, tidak berda di kantornya. Walikota Jakarta Pusat juga belum berhasil ditemui awak media untuk mempertanyakan maraknya pembangunan melanggar perda yang merusak lingkungan dan tata ruang DKI Jakarta. (red/tim)