oleh

Gugatan SPRI Dan PPWI Ditolak, UKW Dewan Pers Sah

foto istimewa

SKI, Jakarta (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) (Penggugat)  terhadap Dewan Pers (tergugat), terkait perkara Uji Kopentensi Wartawan. Majelis Hakim juga memutuskan kepada penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp845.000,00.

Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari rabu 13 Februari 2019. Putusan dibacakan dalam sidang yang dihadiri para pihak, dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata ini adalah Hakim Ketua : Abdul Kohar, SH., MH, dan Desbenneri Sinaga, SH., MH, Tafsir SEmbiring, SH., MH, sebagai hakim anggota.

Dalam rilis dewan pers yang dikirim keredaksi sinarlampung.com, menyebutkan bahwa sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini yang pihak tergugat (Dewan Pers).

Pada akhir bulan April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut dan Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa “Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat adalah : Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers. Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.
 

Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang.

Sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan Gugatan Penguggat (SPRI dan PPWI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.(Rilis/Red SKI)

Komentar