foto istimewa
SKI, Jakarta (SL) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) (Penggugat) terhadap Dewan Pers (tergugat), terkait perkara Uji Kopentensi Wartawan. Majelis Hakim juga memutuskan kepada penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp845.000,00.
Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari rabu 13 Februari 2019. Putusan dibacakan dalam sidang yang dihadiri para pihak, dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata ini adalah Hakim Ketua : Abdul Kohar, SH., MH, dan Desbenneri Sinaga, SH., MH, Tafsir SEmbiring, SH., MH, sebagai hakim anggota.
Pada akhir bulan April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa “Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang.
Sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan Gugatan Penguggat (SPRI dan PPWI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.(Rilis/Red SKI)
Komentar