SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakannya kegiatan himbauan di Pertokoan, Warung makan atau Pedagang lainya dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Penanganan Covid-19 di titik keramaian Masyarakat di Wilayah Kec. Anjatan Kab. Indramayu, Rabu (14/7/2021).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto dibantu Anggotanya dengan melibatkan TNI dan Satpol PP Kec. Anjatan serta Satgas PPKM Covid-19 tingkat Kecamatan.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, sbb :
Kapolsek menghimbau kepada para Pemilik Usaha jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Selain itu, menghimbau Masyarakat Pengunjung agar tetap menjalankan prokes dengan cara 5-M, yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas,” tutrnya.
Lanjut Kapolsek, dengan melakukan pembinaan kepada Masyarakat yang ada di Pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Kegiatan diatas sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu. (Pungkas).