SKI | Lotim – Oknum guru honorer wilayah Keruak,Lombok Timur,Amriyogi Ardiansyah (24) yang saat ini duduk di pesakitan menuntut keadilan atas kasus potas ikan menjeratnya tanggal 1 Mei 2025 di perairan Lotim selatan.
Pasalnya dari enam orang temannya melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia atau potas hanya dirinya yang diproses hukum oleh Satuan Polairud Polres Lotim.
Sementara enam orang temannya yang sama-sama menggunakan potas untuk menangkap ikan justru dibiarkan bebas dan tidak diproses
” Kami menuntut keadilan atas kasus ini,” terang kakak terdakwa Deny Ramadhan di Selong,Senin (30/6).
Ia mengatakan hingga saat ini pihak keluarga mempertanyakan kenapa adik saya sendiri yang harus di proses sampai menjalani sidang di PN Selong sekarang.
Kemudian pada sisi lain teman-teman adik saya sama-sama menggunakan potas atau bahan kimia untuk menangkap ikan.
” Aneh sekali adek saya dengan teman-temannya yang bebas tidak diproses itu sama-sama beli potas atau bahan kimia untuk menangkap ikan,” ujarnya.
Dedy menambahkan pihak keluarga menduga ada permainan dalam kasus ini,apalagi sejumlah fakta sudah kami dapatnya untuk nantinya akan kami jadikan buat pengaduan ke Propam Polda NTB dan Propam Mabes Polri.
” Kami akan adukan persoalan ini ke Propam Polda dengan tembusan mabes,”ujarnya.
Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengaku akan dikroscek ke Kasat Polairud mengenai masalah ini agar biar jelas.
” Nanti saya kroscek ke Kasat Polairud,” katanya. (Sul).