Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara Mengenai BAPEMPERDA, Tambak Udang Karimunjawa di Tutup

SKI | Jepara – Dalam menentukan sebuah kebijakan dan peraturan memang di butuhkan pemikiran yang betul-betul dipikir dampaknya jangka panjang tidak jangka pendeknya saja. Sama halnya dalam menetapkan rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023- 2043 menjadi Perda, yang berlangsung hari kamis (4/5/2023).

Dari kesimpulan rapat laporan BAPEMPERDA rapat Paripurna Kabupaten Jepara dalam hal pengambilan keputusan Ranperda Tentang RTRW Kabupaten Jepara pada pukul 13.00 Wib sampai selesai itu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara yang hampir dihadiri 85% anggota dewan dari masing masing fraksi atau perwakilan partai politik yang hadir itu sudah memenuhi forum untuk di ambil sebuah keputusan.

Rapat Paripurna yang langsung di pimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Jepara Haizul Maarif dan dihadiri PJ Bupati Supriyanta beserta jajarannya serta stakeholder ,media dan tamu undangan lainnya itu rata rata setuju kalau Tambak Udang di Karimunjawa di Tutup dengan memikirkan dampak dampak yang diperhitungan untuk kelestarian alam serta ekosistem juga dikembalikannya Karimunjawa sebagai fungsinya sebagai taman wisata nasional.

Maka dari itu budi daya perikanan tambak air laut dan atau air payau di Kecamatan Karimunjawa tidak diperbolehkan serta keputusan itu memberikan rasa kecewa bagi petambak udang dan mengakhiri polimik pro dan kontra keberadaan tambak udang di karimunjawa.

Harapan yang sama juga diusulkan dari partai Nasdem kalau bisa juga ada perda khusus yang untuk menangani masalah tambak udang di Karimunjawa.tegasnya Sunarto.

Haizul Maarif menyampaikan sebenarnya ada keinginan untuk memperhatikan semua pihak,Namun pemerintah pusat melarang tambak udang di Karimunjawa ,semua pihak tidak bisa mengubah pasal atau apapun itu tegasnya” Haiz.

Adapun yang mungkin bisa dilakukan yaitu menolak substansi yang sudah disetujui oleh Kementrian ATR/ BPN ,namun apabila langkah itu diambil banyak konsekwensinya Ranperda RTRW itu akan di batalkan dampaknya akan berpengaruh disemua sektor dan kembali mulai dari titik nol lagi. (Hani).