SKI | Mataram – Mengaku sebagai tulang punggung keluarga seorang janda beranak tiga, berinisial NL (41) asal Karang Medain, Kota Mataram, nekat mengambil jalan pintas untuk memenuhi dan menghidupi anak-anaknya, dengan menjual barang haram narkoba jenis shabu.
NL ditangkap di rumahnya ketika asyik tengah mengkonsumsi Shabu bersama 2 pelanggannya, HN (34) dan perempuan berinisial ML (34), serta sepasang kekasih berinisial PG (29) dan NKS (39) yang menginap di rumah NL, pada hari Senin (14/6) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotik jenis Shabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., Rabu (16/6).
Polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram, serta 1,5 gram yang masih tersisa di dalam pipet kaca.
“Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti,” paparnya.
Dari pemeriksaan, NL diduga tidak hanya menjual tetapi juga menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya. Dan setelah dilakukan tes urine, kelimanya dinyatakan positif mengandung zat Methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku Shabu.
Pemasok barang haram ke NL pun telah diketahui identitasnya oleh pihak kepolisian, seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain.
“Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami,” pungkas yogi.
Kini kelimanya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara. (Sofi)