Jaksa Borgol Tersangka Korupsi Pengemplang Pajak Dewan Lotim 

SKI | Lotim – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur memborgol tersangka kasus dugaan korupsi Pengemplang pajak DPRD Lotim dengan inisial Z, setelah ditetapkan tersangka lalu dimasukkan ke jeruji besi tahanan kejaksaan,Rabu (8/6).

Tersangka keluar dari ruang pidana khusus dengan tangan terborgol dan menggunakan baju rompi khas tahanan kejaksaan. Dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan saat naik keatas mobil dibawa ke Lapas Selong.

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim,Ifi Laila Kholis melalui Kasi Intelejen,LM.Rasyidi saat dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka kasus dugaan korupsi Pengemplang pajak dilakukan penahanan. Setelah pihaknya ‎telah melakukan pemeriksaan tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lotim Tahun 2019 s/d 2020.

” Kita tahan tersangka kasus korupsi pajak dewan,” tegasnya.

Menurutnya ‎peran  tersangka  Z yaitu selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun  tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut  ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.

Akan tapi  sebagian digunakan oleh tersangka Z untuk kepentingan pribadinya. Dengan total pajak anggaran reses Anggota DPRD Kabupaten Lotim tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh Z ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.

” Tersangka menggunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818,hal ini  sebagaimana  Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023,” tukasnya.

Selain itu,lanjutnya tersangka mantan bendahara DPRD Lotim dikenakan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian setelah dilakukan ‎pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

” Tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari dari 07 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023,” tandasnya. (Sul).