SKI | Lotim – Pihak kejaksaan negeri Lombok Timur melakukan melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah milik terpidana Saprudin yang merupakan mantan anggota DPRD Lotim yang tersangkut kasus korupsi alsintan,Rabu (11/9).
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024 yang berlokasi di desa Ekas, Kecamatan Jerowaru.Dengan dihadiri Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selly Kusuma Wardhani,S.H., Balma Ariagana, S.H., Assiddique Panggita Bima, S.H., Kepala Desa Ekas, Kasi Pemerintahan Desa Pemokong dan jajaran Kepolisian Polsek jerowaru, pihak BPN kab. Lombok Timur, penjaga vila, beserta ayah kandung dan adik kandung terpidana.
Hal ini ditegaskan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,I Putu Bayu Pinarta seizin Kepala Kejari Lotim dalam keterangan persnya.
” Hasil putusan MA kita eksekusi lahan milik terpidana kasus Alsintan Saprudin,”tegasnya.
Menurutnya adapun sebidang tanah tersebut dengan luas 7.367 m2 beserta bangunan diatasnya.Dimana dalam
penyitaan dilakukan untuk pengembalian uang pengganti sebesar Rp.1.908.702.145, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2332 K/Pid.Sus//2024 tanggal 23 April 2024.
” Terpidana saat ini masih menjalani hukumannya,” ujarnya. (Sul).