SKI | Lotim – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 19 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat tersangka mendatangi rumah Saksi Korban Husnul Pahmi dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik saksi Husnul Pahmi kemudian sesampainya di depan rumah, tersangka melihat ada 4 (empat) unit sepeda motor yang sedang di parkir di halaman rumah tersebut salah satunya adalah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi DR 6646 LC, Noka: MH328D30CAJ085849 dan Nomor Mesin: 28D-2085932 milik saksi Husnul Pahmi yang saat itu kunci kontaknya masih tercantol di sepeda motor sehingga tersangka mengurungkan niatnya untuk meminjam sepeda motor tersebut.
Kemudian selanjutnya, tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus secara diam-diam mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan cara mendorong dan membawanya keluar dari halaman rumah saksi Husnul Pahmi dan sesampainya tersangka di samping rumah saksi Husnul Pahmi, tersangka lalu menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan kunci kontaknya setelah itu tersangka membawanya pergi ke rumah mertua tersangka bertempat di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur untuk disembunyikan dan rencananya sepeda motor tersebut akan digunakan sehari-hari.