SKI | INDRAMAYU – Pelaksanaan kegiatan Operasi Non Yustisi gabungan dan Penindakan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Anjatan Jajaran Polres Indramayu dalam rangka PPKM Darurat guna memutus penyebaran Covid-19 di Wilkum Polsek Anjatan, sekira pukul 09.15 WIB s/d selesai dilaksanakan, Kamis (08/7/2021).
Kali ini kegiatan tersebut di Pimpin oleh Danramil dan Kapolsek beserta para Anggota baik Anggota Polsek maupun Anggota Koramil itu sendiri, dan dibantu oleh Sapol PP Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Kata Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., melaksanakan razia terhadap pengguna kendaraan yang tidak memakai Masker yang melintasi Jl. Raya Kec Anjatan, dengan tegas di putar balikan dan di beri himbauan lisan serta di beri sanksi sosial berupa Push Up,” ujar Kapolsek.
Dari hasil kegiatan Ops itu, masih kata Kapolsek, telah memberikan sanksi teguran lisan dan memberikan sanksi sosial berupa Push Up kepada Masyarakat yang tidak memakai Masker sebanyak 8 Orang. Tandasnya. (Yana BS)