SKI | Indramayu – Senin 24 Mei 2021, sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan usai dilaksanakan yang bertempat di Wilayah Kecamatan Anjatan – Indramayu telah dilaksanakan Kegiatan Operasi (Ops) Yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corrona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Anjatan IPTU Heriyanto, SH., didampingi Kanit Bhinmas polsek Anjatan Kanit Intelkam Polsek Anjatan BRIPKA Tarmudi,SH., Kasium Anjatan AIPTU H. Fstoni, SH., dan diikuti oleh Anggota Polsek Anjatan sebanyak 5 Personil.
Menurut Kapolsek Anjatan sendiri, adapun Lokasi kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro tingkat Kecamatan Anjatan yaitu,
“Di Jalan Anjatan Kecamatan Anjatan – Indramay, Ops tersbut dilakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap Masyarakat pengguna jalan dengan bentuk memberikan Masker sebanyak 30 buah Masker, melakukan tindakan berupa Pus up terhadap Warga Masyarakat yang ditidak menggunakan Masker,” katanya.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk upaya Pihak Kepolisian untuk menekan dan mencegah terjadinya Claster baru Covid-19, dan didalam kegiatan itu masih ditemukan kurangnya kesadaran Masyarakat terhadap resiko dan bahayanya COVID-19,” Pungkasnya. (Yana BS).
Komentar