oleh

Kapolsek Anjatan Tergabung Unsur 3 Pilar, Himbauan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Pedagang Keliling dan Pelaku Usaha

SKI | INDRAMAYU – Senin 21 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Wilayah Pasar Mingguan Desa Cilandak dan Desa Cilandak Lor Kec. Anjatan Kab. Indramayu – Jawa Barat, telah dilaksanakan kegiatan himbaun dan penerapan pembatasan kegiatan terhadap para Pedagang Keliling dan para Pelaku Usaha permainan di hari pasaran dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Selaku penanggung jawab kegiatan tersebut Camat Anjatan Opik Hidayat, S.Sos selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, dan kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kasitrantib Kec. Anjatan Moh. Karsam, S.H., M.Si., turut hadir Kapolsek Anjatan Iptu Heriyanto, S.H., dan diikuti oleh Anggota Polsek Anjatan, Koramil Anjatan dan Satpol PP Kec. Anjatan – Indramayu.

Pasalnya, kegiatan itu dalam bentuk memberikan himbauan kepada para Pedagang sandang di hari Pasaran untuk sementara tidak melaksanakan aktivitas ditengah lonjakan Pandemi Covid-19 dan membatasi jam Operasional terhadap minimarket (Alfamart, Indomaret), sedangkan untuk aktivitas jam Operasional di minimarket selama masih Pandemi ketentuan Satgas Covid-19 dari jam 08.00 WIB s/d 21.00 WIB,” tegasnya.

4. Sekitar Pukul 16.00 WIB Kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan situasi berjalan aman dan terkendali.

Sedangkan menurut Kapolsek Iptu Heriyanto, SH., adanya kegiatan himbauan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan terhadap para Pedagang keliling dan para Pelaku usaha di hari pasaran dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu dimana dengan perkembangan Covid-19 meningkat secara signifikan, sehingga untuk sementara waktu dari tim Gugus Tugas Covid-19 menutup Pasar Mingguan atau Pasar malam yang ada di setiap Desa di Wilayah Kec. Anjatan serta membatasi jam Operasional guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 atau claster baru,” terang Kapolsek.

Disisi lain dalam kegiatan tersebut telah menghimbau kepada Masyarakat khususnya Masyarakat Kec. Anjatan – Indramayu agar mematuhi Prokes Covid-19 dengan melakukan 4M yakni, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan di air mengalir dan menghindari Kerumunan,” tuturnya.

Alhasil sekitar pukul 16.00 WIB, kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan situasi berjalan aman dan terkendali. Tukas. (Yana BS)