SKI | INDRAMAYU – Dilaksanakanya Ops yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM Darurat yang dilaksanakan pada Kamis 8 Juli 2021, sekira pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.
Tempat/Lokasi menyasar kepertokoan yang ada di Wilayah Hukum (Wilkum) Kec. patrol Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Dalam Ops itu yang terlibat yakni dari Polsek Patrol sebanyak 5 Anggota, Koramil 2 Anggota, dan dari Satpol PP 3 Anggota.
Menurut Kapolsek Patrol Kompol Rukman, S.H., adanya upaya Ops yustisi dengan menyasar kepertokoan dilakukan, guna pengecekan prokes di pertokoan, dengan tindakan teguran yang disertai surat tertulis bagi Pelanggar, alhasil saat Ops itu dilakukan ada 4 Orang Pelanggar,” ujarnya.
Dengan menindak lanjuti surat edaran Bupati Indramayu No. 443/1515/Org tgl 02 Juli 2021 dalam rangka untuk memutus penularan Virus Covid-19 di Wilayah Kab. Indramayu.
Teguran sampai dengan tertulis guna memperingatkan apa bila kedepan tidak mengindahkan surat edaran Bupati akan ditindak tipiring,” tegas Kapolsek. (Yana BS)