SKI | INDRAMAYU – Pada Senin 05 Juli 2021, sekira pukul 20.00 WIB malam s/d selesai melaksanakan kegiatan himbauan ketegasan terhadap Pemilik Usaha yang masih membandel agar lakukan Penutupan, baik Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan atau Usaha yang lainya.
Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H., bersama Camat Kroya Haryono, S.H., di ikuti Anggota Polsek Kroya Kanit Samapta, Koramil Gabuswetan~Kroya dan Mp serta Anggota Satpol PP Kec. Kroya Kab. Indramayu – Jawa Barat.
Dengan adanya ketegasan terhadap pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka penanganan Covid-19 masa PPKM Darurat di Titik Keramaian Masyarakat di Wilayah Kec. Kroya – Indramayu.
Menghimbau kepada para Pemilik Usaha agar jam Operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB malam, dan untuk Obyek Pariwisata agar Melakukan penutupan (DITUTUP).
Dan kepada Masyarakat Pengunjung baik di Pertokoan, Cafe, Rumah/Warung Makan, pusat Perbelanjaan salah satynya Minimarket, Pasar, dan tempat keramaian lainnya agar tetap menjalankan Prokes dengan cara 5-M yakni, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas, dan diharapkan Penjual terhadap Pembeli makananya agar dengan cara dibungkus jangan makan di tempat, hal itu dapat mengundang kerumunan massa.
Melakukan pembinaan kepada Pemilik Usaha dan Masyarakat yang ada di pusat keramian untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19.
Hal diatas sebagaimana sesuai dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Dan ditegaskan Sesuai Instruksi Mendagri PPKM Darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri yang dikeluarkan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2021 dan berlaku sampai 20 Juli 2021, kedepan,” tegas Kapolsek Kroya Iptu H. Rasita, S.H. (Yana BS)