SKI | POLDA JABAR – Kapolsek Padalarang Polres Cimahi Polda Jabar Kompol Darmawan Hasan.S.Sos. dan Piket reskrim Polsek Padalarang Polres Cimahi Polda Jabar bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga telah melakukan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap orang / pengeroyokan pada Minggu dini hari (20/02/2022) pukul 03.00 Wib.
Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 Wib, didepan toko Salwa Shop d/a Perum Batujajar Regency Ruku no. 12 Rt. 05 Rw. 15 Desa Laksanamejar Kec. Padalarang Kabupten Bandung Barat, telah terjadi pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
Kejadian berawal dari korban bersama temannya yang sedang nongkrong dan melihat ada temannya yang sedang berkelahi kemudian korban mencoba untuk melerai, setelah itu temannya dan terlapor membubarkan diri dan korban kembali nongkrong bersama teman temannya tidak lama kemudian datang terlapor bersama temannya langsung memukuli korban bersama teman yang lain.
Setelah kejadian tersebut para korban kembali kerumah masing-masing hingga melaporkan kepolsek Padalarang pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 13.30 wib.
Korban bernama BR (19) yang beralamat Jl. Seroja No. 09 Ciampel Indah RT. 01 RW. 08 Desa Laksanamekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, setelah kejadian menderita luka-luka lebam.
Peranan masing-masing Pelaku antaralain HS (19) adalah seorang Pelajar/Mahasiswa yang beralamat Kp. Laksanamekar Desa Laksanamekar Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang berperan mengancam menggunakan botol miras dan memukul dengan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak 1 kali,
Sedangkan Tersangka AR (20) adalah seorang Pelajar/Mahasiswa yang beralamat di Kp. Laksanamekar Desa Laksanamekar Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat berperan Memukul menggunakan tangan kosong sebanyak 5 kali ke bagian wajah korban.
Lalu Tersangka ke 3 yang berinisial GN (24) adalah pegawai Swasta yang beralamat di Kp. Laksanamekar Desa Laksanamekar Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat adalah tersangka yang Memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali ke bagian wajah dan badan korban.
Selain memintai keterangan dari Saksi bernama RR (18), Petugas juga mengamankan 1 buah permohonan Visum An pelapor, 1 buah bekas botol miras kosong (DPB), 2 unit sepeda motor Suzuki Shogun dan Honda Vario yang di duga sebagai Sarana kejahatan.
“Setelah sempat Viral dan korban membuat Laporan, saya perintahkan Anggota Reskrim untuk mengecek TKP untuk Mencari keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lalu Mengumpulkan barang bukti guna melengkapi mindik, lalu mengajukan permohonan Visum Et Repertum dan melakukan Penangkapan serta memeriksa para Tersangka dan melakukan Penahanan juga menyampaikan Pemberitahuan Penahanan, kami melakukan ini secara maraton agar kasus ini terang benerang dan masyarakat mendapatkan informasi yang tidak simpang siur,” tutur Kapolsek Padalarang Polres Cimahi Polda Jabar Kompol Darmawan Hasan.S.Sos. (Yana BS)