Foto:Mantan Aspidum Kejati DKI saat diamankan KPK
SKI, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ya benar, ada tiga saksi dan mereka diperiksa sesuai kapasitas dari saksi AGW mantan Aspidum DKI Jakarta, tegas Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (7/8/19).
Lanjut Febri, ketiga saksi yang dipanggil penyidik yaitu Hendra Setiawan, Claudia Soedarman dan Herlina Rosilawati dimana ketiga orang tersebut selaku Komisaris dari PT Surya Semarang Sukses Jaya Tama.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Pengacara Alvin Suherman, dan Pengusaha Sendy Perisco.
Dimana diketahui mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dari Alvin Suherman dan Sendy Perisco.
Sementara pihak Kejaksaan Agung juga telah menahan beberapa jaksa lainnya terkait kasus suap Aspidum DKI Jakarta antara lain Kasi TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Jaksa Arih Wira Suranta. (Red SKI)
Komentar