SKI, Jakarta – Kejaksaan Agung meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersinergi dalam menangani perkaran operasi tangkap tangan (OTT) yang
melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi penegakan
hukum terutama dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak akan bisa berjalan
sendirian.
“Hal ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi
dalam penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, apalagi sendiri-sendiri”.
“Termasuk saat pendirian KPK dimaksudkan sebagai penguatan terhadap
lembaga Kejaksaan maupun Kepolisian, dan moment ini merupakan waktu yang
tepat untuk membangun sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,
melalui sinergi dalam penanganan perkaranya”.
“Hal ini kami buktikan dengan adanya oknum jaksa yang kita serahkan langsung
kepada KPK untuk membuat terang persoalan dengan segera kita tuntaskan serta
hal-hal yang menjadi temuan Tim Penyelidikan KPK akan segara kita tindak
lanjuti dan dan tuntaskan dalam waktu yg tidak terlalu lama, dengan di dukung
data yg ada”.
Jamintel menyampaikan, ”Kami telah memfasilitasi penanganan perkara pokok
terkait dengan barang bukti uang Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang
diambil dari ruang kerja tersangka “AW” dan mengantar langsung tersangka
“AW” kepada Penyelidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
”Kejaksaan siap bersinergi dalam pemeriksaan saksi-saksi dan data-data terkait
dengan temuan kita untuk pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan apabila terdapat
pihak lain yang terlibat”, artinya “Kejaksaan sudah membuka diri untuk bersama-
sama membuat terang perkara ini”.
Terhadap 2 oknum jaksa yang diamankan dalam OTT KPK pada Jumat yang lalu
(28/06/19), saat ini tangani oleh PAM Personil oleh Bidang Intelijen Kejaksaan
Agung melalui mekanisme Etik Pidana sesuai dengan temuannya dan mekanisme penanganan perkaranya dengan Penyelidikan, sedangkan pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditangani oleh KPK, sehingga KPK akan menangani 3 (tiga) tersangka.
Kejaksaan Agung meminta semua pihak mempercayakan penangaan kasus
kedua oknum jaksa tersebut yakni “YSP” dan “YH” kepada Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa dan kami sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi yag dilakukan saat ini.
“Kita tunjukan, bahwa kita bisa proses hal itu, hari ini Senin (01 Juli 2019), kita
sudah mulai dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikannya, inilah yang
dapat kami pastikan dan sebagai bentuk itikad baik Kejaksaan dalam mendukung
KPK, termasuk penangkapan dan pengamanan oknum jaksa “YSP” di Lanud
Halim Perdanakusuma, dan menyerahkan tersangka “AW” kepada Penyelidik
KPK. Hal ini hanya untuk satu tujuan yaitu, “Semangat pemberantasan tindak pidana
korupsi “, ujar Jamintel.(Red SKI).
Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. M U K R I
Komentar