Kejaksaan Belum Temukan Kontraktor Tersangka Kasus Korupsi Labuhan Haji Lotim

SKI l Lombok Timur-Satu dari dua tersangka kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji yakni Direktur PT Gunakarya Nusantara (GKN) TR belum berhasil diborgol oleh pihak Kejaksaan Negeri Lotim sampai dengan saat ini.

Sementara satu tersangka lagi yakni PPK proyek yakni NR sudah mendekam dijeruji besi,setelah sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.‎

Hal ini dibenarkan Kasi Intelejen Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi saat dikonfirmasi kemarin. ” Kasus korupsi proyek dermaga Labuhan Haji sudah ditetapkan dua tersangka,dimana PPK proyek sudah ditahan sedangkan kontraktornya masih belum menyerahkan diri,” tegasnya.

Menurutnya kontraktor proyek tersebut kita telah tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),termasuk melakukan pencekalan perjalanan ke luar negeri.

Bahkan pihaknya telah bekerjasama dengan Kejagung dalam kasus ini.Dengan melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut,karena rumahnya berada di wilayah Jawa Barat.

” Kami minta agar tersangka kontraktor segera menyerahkan diri secepatnya dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.(Sam).