SKI | Lotim – Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan keputusan ingkrah dari pengadilan. Dengan bertempat di halaman Kejari Lotim,Kamis (16|11).
Diantara barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis shabu seberat 151.423 gram dan Ganja seberat 8.91 gram.
Kejari Lotim, Efi Laila Kholis bersama dengan pejabat Kejari Lotim, TNI,Polri,Pengadilan dan OPD terkait melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender seperti jus.
Termasuk juga beberapa barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kejari Lotim mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah mendapatkan keputusan ingkrah ini tentunya akan lebih banyak kedepannya.
Dengan tentunya yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.” Kita musnahkan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
” BB yang dimusnahkan ini periode November 2022 dan November 2023,” ucapnya. (Sul).