oleh

Kejari Geram Penunggu Pasien RSUD Praya Tidak Prokes, Humas RSUD Membantah

SKI| Lombok Tengah- Sidak mendadak yang dilakukan oleh Forkopimda Lombok Tengah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya pada Senin (26|7) membuat geram Kepala Kejaksaan Negeri Loteng.

Dimana, pada saat masuk ke ruang isolasi, pihaknya diperlihatkan beberapa pasien yang dirawat disana yang diawasi menggunakan kamera CCTV.

Dalam tayangan kamera CCTV yang diperlihatkan oleh salah seorang nakes disana, Pihaknya melihat bahwa tidak ada penunggu pasien yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Itu apa itu, kenapa tidak memakai masker dan APD, seharusnya hal itu tidak boleh dibiarkan,” Ucap Fadil Regan.

Selain itu, dirinya memberikan contoh bahwa salah satu rumah sakit di Jakarta tidak memberikan ada penunggu pasien. Jika nantinya pasien menginginkan sesuatu maka harus menelpon ke petugas disana.

“Kemarin orang tua saya dirawat disana, bahkan saya aja tidak dikasih masuk, ini malah membiarkan hal seperti itu, itu namanya menyiksa, nanti malah kalau sudah keder dia,” Tegasnya.

Fadil juga menegaskan bahwa, jangan sampai adanya penyalahgunaan SOP disana, terlebih tidak pernah ada koordinasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap Forkopimda.

Sementara Humas RSUD dr. Yuda Permana menjelaskan terkait dengan hak tersebut sudah ada aturan yang diterapkan terhadap para penunggu pasien.

Dimana aturan tersebut seperti penunggu harus sehat, muda, dan setiap kali masuk menggunakan apd level 1.

“Pak, kita sudah tetapkan untuk para penunggu di zona kuning, selebihnya tidak boleh ada yang keluar,” Terangnya.

Ia juga menekankan bahwa, rumah sakit di Jakarta berbeda dengan kondisi Rumah sakit di sini, dimana pihaknya sering kali mendapatkan perlawanan oleh anggota keluarga dikarenakan jika tidak diberikan menunggu keluarganya yang terkena Covid-19.

“Untuk penunggu kita hanya berikan satu orang saja,” Pungkasnya. (riki)