Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus KUR,Langsung Ditahan

SKI | Lotim – Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan Korupsi penyaluran kredit usaha tani (KUR) bidang pertanian cabai di kecamatan Sembalun tahun 2021-2022.

Dengan inisial tersangka RP dan Mr X.Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 03 Desember 2024,setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lotim melakukan gelar perkara.

Hal ini dibenarkan Kasi intelejen Kejaksaan Negeri Lotim I Putu Bayu Pinarta dalam keterangan persnya. ” Memang betul kita tetapkan dua tersangka,”tegasnya.

Iya mengatakan dalam perkara ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang disebabkan karena adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMENKO Nomor 8 Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp766.746.138,00 berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Pemerintah.

Begitu juga penetapan Tersangka “RP” dan “Mr.X” dilakukan setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memperoleh bukti yang cukup berupa 47 Saksi, 1 Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), berdasarkan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor : PRINT- 02 /N.2.12/Fd.1/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.

Selain itu Para tersangka “RP” dan “Mr.X” disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

” Untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri Tersangka “RP” dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya. (Sul).