oleh

Kejati Aceh Kembali Periksa Wabup Simeulue Dan Anaknya

Foto Istimewa

SKI – Simeulue – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali memeriksa Wakil Bupati Simeulue, Afridawati sebagai saksi dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Informasi yang diterima melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Munawal SH menjelaskan, Afridawati diperiksa bersama anaknya ID untuk dimintai sejumlah keterangan mengenai aliran dana yang diduga dari penyertaan modal PDKS yang mengalir kepada keluarga Darmili (Bupati Simeulue priode 2002-2012).

Penyidik juga menanyakan seputar adanya transaksi mencurigakan yang perlu diklarifikasi oleh Saksi.

Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga meminta keterangan kepada saksi untuk memberikan klarifikasi, tentang pembelian tanah atas nama Afridawati yang dibeli dengan menggunakan uang dari PDKS.

Foto: Kasi penerangan hukum kejati Aceh, Munawal SH

Diketahui Wakil Bupati Simeulue, Afridawati bersama anaknya diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh pada Rabu 07 November 2018 sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

“Saksi diperiksa lebih kurang enam jam, dimulai sejak pagi tadi dan baru saja selesai dimintai keterangan oleh penyidik,”ujar Kasi Penkum Kejati Aceh.

Seperti diketahui, Afridawati juga pernah diperiksa oleh Kejati Aceh pada 17 April 2017 lalu.

Saat itu ia diperiksa dengan mantan Bupati Simeulue Darmili yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi awal kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK.

Sumber : ijn.co.id

Editor : Red SKI

Komentar