oleh

Ketua FRB Datangi Kejaksaan,Soal Kasus SPPD Fiktif dan Joki DPRD Lotim

SKIl Lombok Timur-Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur, Eko Rahardi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur,Kamis (4|3). Dengan meminta kepada pihak kejaksaan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan SPPD Fiktif dan Joki sebanyak 18 orang anggota DPRD Lotim tahun 2018 lalu.

Karena menurut informasi yang kami dengar kalau kasus SPPD Fiktif yang ditangani pihak Polres Lotim diduga telah dihentikan atau  SP3-kan.

” Kami datang ke Kejaksaan ini meminta agar kasus dugaan SPPD Fiktif dan joki ditangani pihak kejaksaan,” tegas Eko Rahardi di kantor kejaksaan.

Kedatangan Ketua FRB Lotim tersebut sambil membawa maf warna kuning diterima Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim, Lalu M.Rasyidi di ruang kerjanya.

Eko menambahkan pihaknya juga melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus SPPD fiktif tersebut. Dengan kejaksaan memberikan sinyal bisa ditangani apabila pihak kepolisian sudah menghentikan kasusnya,kemudian mau diangkat lagi.

” Segera kami akan berikan data-data ke pihak Kejaksaan masalah dugaan SPPD fiktif dan joki anggota DPRD Lotim yang berjumlah 18 orang tersebut,” tukas Eko Rahardi.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim, Lalu M.Rasyidi kepada Ketua FRB Lotim menegaskan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Lotim ditangani pihak kepolisian,sehingga tentunya harus dikroscek dulu di pihak kepolisian.

Akan tapi kalau sudah dihentikan penanganannya pihak kepolisian, maka tentunya kami bisa masuk yang penting ada laporan masuk tentu akan kami tindaklanjuti.

” Berikan datanya tentu kami akan tindaklanjuti kasus dugaan SPPD fiktif tersebut,”tegas Rasyidi.(Sam).

Komentar