SKI| Jateng – Pelantikan Pengurus Sekertaris Bersama (Sekber ) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT ) secara bersama meliputi 4 Kabupaten / Kota berlangsung pada hari Sabtu, 19 Oktober 2019, di Pendopo Kantor Sekda Kota Salatiga. Kabupaten / Kota yang dilantik dan di kukuhkan adalah, Sekber IPJT Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan pengurus IPJT Pusat, Perwakilan IPJT tingkat Kabupaten / kota se-Jawa tengah, Perwakilan Forkopimda Kota Salatiga, Perwakilan pejabat2 Forkopimda Kab. Semarang, Boyolali dan Sukoharjo serta tamu undangan lainnya .
Usai acara pelantikan dan penyerahan cindera mata dan sertifikat Penghargaan kepada tamu kehormatan sesuai dengan agenda yang sudah di susun maka kemudian acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dan Undang – Undang tentang Pers.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas Anak ) Provinsi Jawa Tengah, Dr H Endar Susilo SH MH, salah satu Pemateri dalam kegiatan penyuluhan tersebut menyampaikan dan berharap bahwa “Masyarakat harus selalu waspada karena pelaku kejahatan terhadap anak kebanyakan adalah orang – orang yang dekat dengan kehidupan sehari – hari anak, bisa dari orang tuanya sendiri, keluarga terdekatnya, guru kelas, ustad / guru mengaji dan orang terdekat lainnya seperti teman bermain, teman sekolah dan lainnya. Oleh karena itu kita harus selalu waspada, mengawasi dan memperhatikan perkembangan anak – anak kita maupun anak yang berada di lingkungan kita masing – masing atau umumnya pada kehidupan masyarakat secara luas, mengingat bahwa anak adalah masa depan kita dan masa depan bangsa ini, tindakan pencegahan agar tidak terjadi kejahatan pada anak akan jauh baik ” jelas Endar,
Di jelaskan pula oleh Endar ” suatu contoh bahwa pada jaman dulu jaman kerajaan, seorang putra raja atau pangeran kebanyakan nanti nya akan mengantikan ayahnya menjadi raja berikutnya, maka seorang Pangeran yang menjadi raja tersebut tidak akan kesulitan memimpin kerajaan karena semanjak dari kecil sudah hidup di lingkungan kerajaan dan secara tidak langsung meniru apa yang di lakukan oleh raja ayahnya, ini secara umum mengandung makna apabila kita semua berharap kedepan menginginkan etika dan moral anak bangsa yang baik, maka mulai sekarang anak harus hidup dalam lingkungan yang baik dan aman. Bahkan dari banyak penelitian menyimpulkan, bahwa anak yang setiap harinya melihat kekerasan atau kejahatan lainnya atau bahkan menjadi korban kejahatan, maka kemungkinan besar setelah dewas dia juga akan menjadi pelaku kejahatan pula ” tegas Endar
Selain secara singkat Endar menjelaskan tentang poin – poin yang terdapat dalam Undang No 23 tahun 2002 yang sudah di perbarui dengan UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Endar juga secara singkat menjelaskan UU no 11 tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) di mana undang – undang tersebut mengatur tata cara menangani anak yang bermasalah dengan hukum baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tindak pidana, sehingga menurut Endar ada tata cara khusus dalam perlukan anak yang harus di bedakan dengan Penanganan tindak pidana pada orang dewasa.
Sementara Muh Safik Sekertaris Jendral Sekber IPJT selepas membacakan SK Pelantikan menyampaikan bahwa Acara Pelantikan pengurus IPJT di tingkat Kabupaten Kota dan penyuluhan hukum tersebut akan di adakan lagi di beberapa kabupaten / kota lainnya, ” Saat ini kami baru melantik 5 kabupaten / kota yaitu Kabupaten Pekalongan, Semarang, Boyolali, Sukoharjo dan Salatiga dalam waktu dekat kami akan mengadakan pelantikan di Kabupaten Grobogan, Jepara dan Kabupaten / kota lainnya SE Jawa Tengah ” tandas Muh Safik di sela kesibukannya pada acara tersebut. (Adi).
Komentar