SKI | Indramayu – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB melalui PN Cibinong Kelas IA telah melaksanakan sita eksekusi perkara No. 14/Pen.Pdt/PBT/Sita.Eks/2020/PN.Cbi Jo.No.06/Pdt.Eks/2020/PN.Idm Jo.No.13/Pdt.G/2020/PN.Idm. pada hari Rabu 6/1/2021 sekitar jam 11.00 WIB. Jumiati, SH sebagai juru sita PN Cibinong atas perintah Ketua PN Cibinong. Tanggal 11 Desember 2020 melaksanakan atau meletakan sita eksekusi Lahan, SHM No.1564 atas nama pemegang hak Abu Bakar Bin Salim, luas 1034m2 dan SHM No.1558 atas nama Sunata, luas 600m2 yang terletak di Desa Deyeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Yang didampingi oleh kedua saksi dari PN Cibinong, Tansidi, SH dan Chris Tofer O, SH yang telah hadir di lokasi eksekusi, kedua Lahan tersebut merupakan satu hamparan.
Adanya eksekusi itu menurut Sunata beserta Isterinya Winarti Lisa Warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat pemilih hak Lahan dan Bangunan itu, dalam acara eksekusi oleh PN Indramayu melalui PN Cibinong cacat hukum, dikarenakan dalam gugatan H. Sobari sendiri yang beralamat Jl. Kayu Manis Timur No.40 Kelurahan Kayu Manis, Jakarta Timur – DKI Jakarta, pada 9 April 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PN Indramayu dan 14 April 2020 dalam Register No.13/Pdt.G/2020/PN.Idm telah mengajukan gugatan ke PN Indramayu itu di tolak, katanya.
Baca Juga : Amstrong: Pesanan Atasan, Persidangan Gugatan Menteri Sofyan Djalil Lanjut Kepersidangan
Namun, sangat disayangkan kelakuan PN Indramayu melalui PN Cibinong tetap mengadakan eksekusi Lahan Kami tanpa sepengetahuan sepucuk suratpun ketika adanya gugatan H. Sobari terhadap Kami, bahkan dari pihak PN Indramayu maupun dari PN Cibinongpun tidak juga adanya surat undangan gugatan buat Kami, inikan aneh ?, jelaslah, Kami menolak gugatan itu, dan tidak sah (cacat hukum), kenapa eksekusi tertanggal 6 januari 2021, kok pemberitahuan berita acaranya datang tertanggal 26 januari 2021. Dengan No. W11.U.12/136/HT.02.02/I/2021/PN.Idm. ” lanjut Sunata.
Komentar