Terlebih, lanjut Ali, hukuman yang didapatkan atas pasal tersebut yakni sekitar 5-6 tahun, selain itu, pada saat penyampaian eksepsi, pihaknya menyampaikan agar Jaksa menaruh barang bukti berupa spandek yang penyok tersebut, “Spandek yang penyok ini seharusnya di hadirkan,” Jelasnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa, Jaksa kurang cermat dalam menetapkan hukum, terlebih terhadap ke-empat IRT tersebut.
Sementara itu, Hakim Ketua Asri menunda kembali sidang tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk melakukan diskusi Terkait dengan eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum.
“Untuk sidang kali ini kita tunda dan dilanjutkan besok Jumat (26|2),” Ucap Hakim Ketua. (Adit).
Komentar