Kuasa Hukum Terdakwa 12Kg Narkoba: JPU Abaikan Asas Presumption Of Innocence

SKI | Lampung – Seorang supir yang diduga terlibat membantu melakukan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mengajukan pembelaan melalui pledoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Diketahui, terdakwa bernama Didin Nurdin tersebut dalam pembelaannya yang dibacakan oleh Tim Penasihat Hukum Yunizar (BE-i) Law Firm, Adiwidya Hunandika bersama Siti Maisaroh.

Dalam nota pembelaan terdakwa, melalui penasihat hukumnya menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kurang cermat, kurang teliti, dan kurang hati-hati serta mengabaikan asas presumption of innocence dalam mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh melainkan hanya menggunakan keterangan yang didapat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jaksa sangat bersikap subyektif dalam membuat dakwaan dan tuntutan. Sehingga bahwa dalam Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana telah dinyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti apabila keterangan tersebut dinyatakan dalam persidangan mengenai peristiwa pidana yang didengar sendiri, dlihat, dan dialami. Kemudian jaksa yang membuat tuntutan dengan mengacu pada BAP di luar persidangan adalah suatu kekeliruan dan kekhilafan yang sudah jelas bertentangan dengan Pasal 1 butir 27 juncto Pasal 185 ayat (1) KUHAPidana,” ungkap kuasa hukum saat membacakan pledoi dalam persidangan, kamis (11/07/24).

Lanjutnya, bahwa tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa yang mampu membuktikan jika terdakwa terlibat atau mengetahui tentang transaksi narkotika jenis sabu. Justru, tambah dia, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan mempertegas jika terdakwa benar-benar tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan semua dalil yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya adalah tidak berdasarkan fakta dan tidak mencerminkan rasa keadilan sebagaimana yang di cita-citakan oleh Undang-undang, ucapnya.

Karena itu melalui pledoi ini, majelis hakim kami menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa. Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala sakwaan (Onstlaag Van Alle Rechtvelvolging). Apabila majelis hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, tutupnya.

Terdakwa Didin sendiri sebelumnya telah dituntut jaksa selama 20 tahun. Terdakwa dituntut jaksa bersama terdakwa lainnya bernama Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, dan Nurullah dengan hukuman yang sama selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Masing-masing dari para terdakwa sendiri memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari membawa mobil, menunggu di Pelabuhan Bakauheni dan Merak. (Red).