SKI | Jawa Timur – Restorative Justice (RJ) menjadi jawaban atas ketidakefektifan pemberian pidana penjara pada penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Namun faktanya, untuk menerapkan RJ tidaklah mudah, perlu persiapan salah satunya dari sisi pembiayaan.
Untuk kali pertama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati menghentikan penuntutan bagi Tersangka penyalahgunaan narkoba yang dalam hal ini disebut korban. Adalah tersangka P yang secara administrasi dinyatakan layak untuk dihentikan penuntutannya melalui program RJ.
“ Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri, dan Tersangka ini ada ketergantungan untuk pemakain narkoba,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati yang mengantarkan langsung tersangka ke rumah sakit Menur Surabaya, tempat Tersangka menjalani rehabilitasi.
Mia menjelaskan, ada berbagai pertimbangan yang membuat Jaksa Agung Muda (Jampidum) pada Kejaksaan Agung menyetujui RJ Tersangka yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Diantaranya adalah Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika dan tidak pernah terdaftar dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).